Jumat 17 Aug 2012 12:39 WIB

Di Lapas Palu, Puluhan Telepon Seluler Dimusnahkan

Handphone  (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Handphone (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Sudirman D. Huri memimpin pemusnahan puluhan telepon seluler hasil razia dari warga binaan Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palu dan Rumah Tahanan Palu selama bulan suci Ramadhan 2012.

"Selama bulan puasa ini kami menyita 49 telepon genggam dari penghuni Rumah Tanahan Palu dan delapan lainnya dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu," katanya kepada wartawan usai acara peringatan HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapas Palu, Jumat (17/8).

Pemusnahan dilakukan dengan meletakkan telepon seluler berbagai merek itu di atas meja kayu lalu dihancurkan dengan palu/martil oleh para pejabat di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Sulteng. Menurut Sudirman, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang secara rutin melakukan penggeledahan telepon seluler di semua Lapas dan Rutan.

"Setiap pekan kami melakukan penggelEdahan dua kali secara acak, setelah itu jeda tiga hari lalu dilakukan lagi," ujarnya.

Ketika ditanya mengapa telepon seluler masih bisa lolos masuk ke tangan penghuni Lapas dan Rutan, Sudirman mengemukakan, itu terjadi karena kelalaian dan ketidakdisiplinan petugas penjagaan.

"Itu sebabnya, saya sangat keras dan tegas menindak petugas yang terbukti lengah dan tidak disiplin dengan memutasi mereka ke tempat lain seperti Balai Lapas dan Rubasan serta Kanwil Hukum dan HAM yang tidak ada hubungannya dengan penjagaan," ujar Sudirman yang didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Palu Johanis tangkudung.

Sementara itu, katanya, para staf penjagaan yang berprestasi diberikan penghargaan baik dari Kakanwil maupun Dirjen Lapas.

Ia memberi contoh, seorang staf Rutan Palu Antonius Andi Sangaji, SH menerima penghargaan dari Kakanwil Hukum dan HAM Sulteng pada upacara peringatan HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI karena menggagalkan penyelundupan shabu-shabu ke dalam Rutan.

Sudirman menjelaskan, beberapa waktu lalu ada seorang pengunjung hendak menjenguk seorang tahanan di Rutan Maesa Palu dengan membawa beberapa bungkus mie instan dan bahan makanan lainnya.

Staf tersebut, katanya, mencurigai ada sesuatu dalam bungkusan mie instan tersebut sehingga ia memaksa untuk membukanya meski harus bertengkar dengan pembawanya.

"Sementara bungkusan mie instan dibuka, pembawanya langsung kabur dan ternyata, Antonius menemukan bungkusan serbuk shabu-shabu di dalam salah satu bungkusan mie instan itu," ujarnya.

Karena itu ia mengingatkan seluruh staf penjagaan di Lapas dan Rutan agar melaksanakan tugas dengan disiplin dan tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang berusaha berbuat kejahatan atau pelanggaran hukum di lingkungan Rutan dan Lapas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement