Jumat 17 Aug 2012 10:53 WIB

Napi Penerima Remisi Bebas dapat Uang 'Saku'

Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Para narapidana penerima remisi (pengurangan hukuman) yang langsung bebas pada HUT ke-67 Kemerdekaan RI di Sulawesi Tengah menerima uang jalan kembali ke rumah masing-masing dari Gubernur Drs H Longki Djanggola, MSi.

"Dananya dari gubernur dan sudah didistribusikan ke seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada warga binaannya bebas karena mendapat remisi pada hari kemerdekaan ini," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Sudirman D. Huri di Lapas Kelas IIA Palu, Jumat (17/8).

Kepada wartawan setelah memimpin upacara peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Palu, Sudirman mengemukakan pemberian dana tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap warga binaan Lapas yang akan kembali ke keluarga masing-masing untuk membangun hidup baru.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Sulteng Gunawan mengemukakan, uang jalan yang diberikan gubernur itu bervariasi antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000.

"Napi bebas yang akan kembali ke keluarganya di dalam kota akan menerima Rp 300.000 dan yang keluar kota Rp 500.000," ujarnya dan menambahkan bahwa uang itu akan dibagikan oleh Kepala Lapas masing-masing.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menkum dan HAM soal remisi tersebut bersama uang jalan pulang ke rumah kepada perwakilan penerima remisi pada upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Kantor Gubernur Sulteng di Palu.

Gunawan menambahkan, terkait HUT Kemerdekaan ini, sebanyak 810 napi di berbagai Lapas se-Sulteng menerima remisi, 31 orang di antaranya langsung bebas. Ia juga menyebutkan terdapat 35 napi dalam kasus korupsi menerima remisi tersebut, serta 23 orang kasus terorisme, 87 kasus narkoba dan delapan orang kasus 'illegal logging" (penebangan hutan secara liar).

Lapas di seluruh Sulteng saat ini dihuni sebanyak 1.640 orang warga binaan yang terdiri atas 1.053 narapidana dan 587 orang tahanan. Jumlah itu telah melebihi kapasitas Lapas yakni 1.410 orang, khususnya Lapas kelas IIA Palu.

Upacara peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan RI di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Sulteng itu ditandai penyerahan satya lencana karya satya 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun kepada puluhan PNS serta pemusnahan telepon seluler hasil operasi di Lapas dan Rutan Palu selama bulan Ramadhan.

Kakanwil Hukum dan HAM Sulteng Sudirman D Huri juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Antonius Andi Sangaji, SH, staf Rumah Tahanan Palu yang dinilai berprestasi karena menggagalkan penyelundukan shabu-shabu kepada penghuni Rutan meski menghadapi risiko bertengkar dengan kurirnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement