REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah mengeluarkan saksi bagi tiga usaha hiburan malam yang melanggar jam operasional pada bulan suci Ramadhan.
"Sanksi yang diberikan berupa pemberian surat peringatan hingga penyegelan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budhiman, seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan satu tempat hiburan terpaksa disegel. Itu karena sudah diberi surat peringatan, namun tetap membandel. "Tempat hiburan yang disegel yakni De Mos Restoran, Bar dan Karaoke yang beralamat di JL RC Veteran, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujarnya.
Sementara, lanjut Arie, dua tempat hiburan yang diberi peringatan yakni, La Forca Bar dan Musik Hidup di Senayan City dan Aksotik di Jalan Pangeran Jayakarta.
Penyegelan berlangsung sejak pekan kedua puasa hingga Idul Fitri. Tindakan tegas tersebut merupakan peringatan karena pengelola melanggar jam operasional.
Arie menegaskan kebijakan pembatasan jam operasional bagi industri pariwisata pada saat bulan Ramadhan telah berlangsung sejak 2004. Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Arie mengungkapkan sebanyak enam industri pariwisata yang tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadhan di antaranya klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri.