REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) untuk kembali aktif seperti biasa dalam memberikan pelayanan publik setelah masuk kembali usai libur atau cuti bersama lebaran dari tanggal 17 hingga 22 Agustus 2012.
"Libur lebaran tahun ini termasuk panjang. Sehingga, tidak ada alasan bagi PNS yang ingin menambah masa liburnya dalam merayakan lebaran di kampung halamannya," kata Sutarmidji.
Bagi PNS yang masih bolos pada hari pertama masuk kerja, Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat akan memberikan sanksi kepada oknum PNS tersebut. Sanksinya berupa teguran hingga sanksi administrasi. Sanksi tergantung pada tingkat kesalahan serta alasan kenapa mereka sampai tidak masuk setelah usai cuti bersama.
Sutarmidji menyatakan cuti bersama Lebaran sebenarnya tidak perlu lama-lama. Cuti Lebaran cukup beberapa hari saja agar pelayanan publik tidak sampai terganggu.