Kamis 16 Aug 2012 11:17 WIB

KAI: Penumpang Kereta Harus Biasakan Aturan Baru

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait penerapan satu nama untuk satu tiket dan pemeriksaan ketat oleh petugas KAI terhadap nama tertera di tiket dengan identitas pemegang, PT Kereta Api Indonesia mengimbau calon penumpang membiasakan diri merencanakan perjalanannya jauh-jauh hari. Mereka diharapkan tidak membeli tiket di luar tempat yang telah ditentukan dengan nama dalam tiket yang tidak sama dengan kartu identitasnya.

"Bila hal ini terjadi dipastikan tiket dinyatakan tidak berlaku dan akan merugikan mereka sendiri," kata Wakil Kepala Stasiun Gambir, Rahmat.

Satu nama untuk satu tiket membuat setiap pembelian per lembar tiket, harus melampirkan data diri setiap calon penumpang. Aturan ini berbeda dengan sebelumnya, dimana setiap pembeli tiket harus menyertakan satu KTP maksimal untuk empat tiket.

"Calon penumpang diwajibkan membawa data diri setiap membeli tiket kereta api semua kelas. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki data diri, balita misalnya, nama pun tetap harus dicantumkan," imbuh Rahmat. Pengubahan nama ataupun pemecahan tiket menjadi dua nama hanya berlaku bagi pembelian tiket bulan Mei dan Juni.

"Kami berkomitmen mempersempit ruang gerak calo. Kami tak ingin dicap bermain mata. Makanya, kebijakan ini wujud peningkatan kenyamanan dan keamanan penumpang karena meminimalisasi praktik percaloan," papar Rahmat.

Ia meminta pengertian calon penumpang kereta api untuk mengubah pola pikir bahwa setiap peraturan hanya dirasa menyulitkan. "Memang jika dipikir singkat, kebijakan ini akan terasa menyulitkan. Sekarang sudah tidak bisa lagi titip beli tiket seenaknya, karena harus menyertakan KTP. Tapi sejatinya, apa yang kami lakukan demi kenyamanan dan keamanan penumpang," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement