Rabu 15 Aug 2012 19:52 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Al-quran Mangkir dari Panggilan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka  kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra. Namun Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia ini mangkir dari panggilan penyidik KPK.

''Dendi tidak memenuhi panggilan, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Nanti kita jadwalkan pemanggilan ulang,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya,  Rabu (15/8).

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Sekjen ormas Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini. Seperti diketahui, Dendi bersama sang Ayah, Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis, 28 Juni lalu. Saat ini, KPK belum memeriksa Zulkarnaen sebagai tersangka.

Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. 

Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al-Quran tahun 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement