Rabu 15 Aug 2012 21:07 WIB

Dirjen Pas: Remisi Koruptor Bukan Pengabaian Aturan Menkumham

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Dirjen Pemasyarakatn, Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin
Dirjen Pemasyarakatn, Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, menjelaskan Sihabudin, menjelaskan pihaknya bukan mengabaikan kebijakan pengetatan remisi yang sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada tahun lalu. Namun, karena kebijakan itu dinyatakan 'cacat hukum'.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan untuk pemberian remisi maka pemerintah harus mengikuti aturan yang lama. "Ini juga kan atas petunjuk Pak Menteri. Pak Menteri juga sudah setuju. Sementara kita kembali ke PP 28. Sebenarnya juga, PP 28 itu kan juga sudah pengetatan," katanya, Rabu (15/8).

Saat ditanya berapa jumlah narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba, Sihabudin mengaku belum mendapatkan informasi yang terbaru. Hingga saat ini pihaknya masih mendata berapa jumlah narapidana yang mendapat remisi dari seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. "Kita umumkan nanti paad tanggal 17 Agustus," katanya.

Menjelang perayaan HUT RI ke-67 dan Idul Fitri, beberapa narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. Mereka adalah Gayus Halomoan Tambunan (kasus korupsi pajak) dan Puguh Wirawan (penyuap hakim Syariuddin). Mereka berdua adalah narapidana yang mendapat remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement