Rabu 15 Aug 2012 17:31 WIB

Polri Mengaku akan Kembali Periksa Djoko Susilo

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan kembali memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi terkait kasus Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas.

"Kami dengar akan ada pemeriksaan lanjutan saksi DS (Djoko Susilo, red), kemungkinan Minggu ini untuk diambil keterangan sebagai saksi lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (15/8).

Sementara itu, lanjut dia, pemeriksaan terhadap tersangka Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebon Waru, Bandung pada Senin (13/8) prosesnya berjalan cukup baik, katanya.

"Terutama pada prioritas pemeriksaan saksi untuk kelengkapan berkas perkara terkait. Kerja sama dengan auditor sudah berjalan kita harapkan ada hasil konkret, karena proses audit bukan satu dua hari tapi berhari-hari dan diharapkan September sudah tuntas," kata Boy.

Kemudian, papar Boy, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyidikan, juga koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan semua dan akan dilihat progresnya ke depan.

Djoko Susilo telah ditetapkan tersangka oleh KPK untuk kasus Simulator SIM bersama tiga tersangka lain yakni Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya dan Budi Susanto adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri Rabu (1/8) juga menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Simulator SIM di antaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya.

Selanjutnya, Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Setelah itu, pada Jumat (3/8) penyidik Bareskrim Polri pun menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo di Rutan Markas Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Budi Susanto ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas, di mana Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 2 miliar.

Tak hanya dugaan suap, Bambang pun membeberkan adanya praktik "mark up" (pengelembungan) dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.

Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan CMMA berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement