Rabu 15 Aug 2012 16:37 WIB

Polri Ajukan Surat ke PPATK Soal Kasus Vaksin Flu Burung

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah mengajukan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan korupsi (mark up) pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hukum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala PPATK Muhammad Yusuf. "Surat itu sebagai permintaan informasi terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dari tersangka TPS," ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (15/8).

Ia menambahkan pemeriksaan lain juga tetap dilakukan. Pada Senin (13/8), penyidik telah memanggil dua vendor yang bekerja sama dengan perusahaan pemenang proyek pengadaan sarana dan alat untuk memproduksi vaksin flu burung PT Anugrah Nusantara. Pada hari ini, satu vendor juga telah memenuhi panggilan penyidik. Jumlah vendor diduga mencapai lebih dari 30 vendor.

Polri menetapkan salah satu pejabat eselon II di lingkungan P2PL Kementerian Kesehatan berinisial TPS sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi terdiri dari 15 orang panitia pengadaan barang dan jasa, 15 orang panitia penerima barang, 11 orang tim teknis dari staf PT Bio Farma dan Universitas Airlangga dan tiga orang dari vendor.

Boy menambahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledahan PT Bio Farma di Pasteur, Bandung, PT Bio Farma di Cisarua, Bandung, di sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, sebuah laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya dan kantor Ditjen P2PL Kemenkes.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang berada di PT Bio Farma, di Cisarua, di Buah Batu dan di laboratorium. Dalam penyitaan terdapat uang tunai hasil pengembalian berjumlah Rp 224 juta dan 31.200 dolar AS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement