REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando memaparkan ada dua adegan yang dipermasalahkan dalam iklan-iklan sejumlah klinik tradisional di antaranya adanya testimoni dari pasien dan promosi penjualan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1787/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, iklan layanan kesehatan tidak boleh mempublikasikan metode, obat atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau nonkonvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti. "Selain itu, iklan-iklan ini juga telah melanggar etika pariwara Indonesia," kata Nina.
Beberapa iklan pengobatan tradisional itu menampilkan testimoni dari para pasien yang disembuhkan oleh klinik tersebut bahkan untuk penyakit berat seperti diabetes atau kanker.
Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidinsyah Siregar mengatakan iklan-iklan tersebut bukan hanya melanggar etika kesehatan namun juga berbahaya karena mencoba mempengaruhi masyarakat dengan pengobatan yang belum diakui keamanan dan manfaatnya.
"Ada testimoni yang mengatakan bahwa ini dapat 'menyembuhkan kanker secara tuntas'. Ini tuntas seperti apa? Prinsip pelayanan kesehatan itu tidak ada yang dapat menjamin kesembuhan tapi memberikan standar pelayanan sebaik-baiknya," ujar Abidinsyah.
Sebelum adanya bukti mengenai manfaat dan keamanan obat tradisional itu, Abidinsyah mengatakan obat tradisional masih termasuk sebagai pengobatan komplementer (pelengkap).
"Kementerian Kesehatan mendorong agar pengobatan tradisional ini terintegrasi masuk ke pengobatan konvensional. Tapi untuk saat ini masih sebagai komplementer, bukan pengganti pengobatan," ujarnya.