REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Bupati Sumenep, A Busyro Karim, menyatakan kinerja sebagian pegawai negeri sipil menurun selama Ramadhan. Mereka sengaja memanfaatkan alasan akan shalat dzuhur di rumah.
"Selama Ramadhan, kami memang memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Tidak ada waktu istirahat,'' kata Busyro. ''Sesuai laporan yang kami terima, sebagian pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlihat di kantornya ketika waktu shalat dzuhur. Mereka baru datang menjelang pukul 14.00 WIB."
Salah satu konsekuensi penetapan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis selama Ramadhan, kata dia, adalah PNS melaksanakan shalat dzuhur di kantornya.
Pihaknya berani mengambil kebijakan tersebut karena setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sumenep memiliki mushalla. Bahkan, ada yang bangunannya sudah menyerupai masjid. Dalam konteks itu, PNS seharusnya tidak perlu pulang ke rumah dengan alasan akan shalat dzuhur.
Ia menjelaskan pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan PNS yang melaksanakan shalat dzuhur di rumah. Itu jika memang konsekuen untuk kepentingan ibadah.
"Kami tidak akan pernah menghalangi PNS untuk beribadah. Namun, sesuai laporan yang kami terima, mereka yang pamit ingin shalat dzuhur di rumahnya ternyata baru kembali ke kantornya menjelang pukul 14.00 WIB," paparnya.