Rabu 15 Aug 2012 07:25 WIB

Inilah Caranya 'Mengintip' Info Kepolisian

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Internet
Internet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengakses informasi dari kepolisian, bisa dilakukan melalui layanan aksesinfopolisi.org. Menurut Koordinator Program MediaLink, Mutjaba Hamdi, kemarin, publik dapat mengakses website ini, dan melakukan permintaan informasi sektor kepolisian. Sebaliknya, pihak kepolisian dapat melayani dan menanggapi permintaan yang diajukan.

Penggunaan website ini cukup mudah. Cukup dengan registrasi dan mengisi formulir di website tersebut, informasi kepolisian sudah bisa di akses.

Agus Triwanto, Koordinator Pengurus Harian Yayasan Air Putih, menjelaskan cara mengakses website ini. "Jika sudah registrasi, publik bisa langsung bertanya tentang informasi apa yang ingin ditanyakan dalam kolom permintaan. Kami akan meneruskan kepada petugas informasi di kepolisian. Kepolisian berkewajiban untuk membalas permintaan dalam 10 hari kerja sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)."

Informasi yang bisa disampaikan ke publik sudah diatur oleh undang-undang KIP No 14 Tahun 2008. Publik bisa mengakses kegiatan dan kinerja kepolisian, laporan keuangan kepolisian, informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kebijakan kepolisian, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement