Senin 13 Aug 2012 20:54 WIB

Bekas Pimpinan KPK Minta Penanganan Simulator Sesuai UU KPK

Bibit S Rianto
Foto: Antara
Bibit S Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dilakukan berdasarkan Undang-undang KPK.

"Kalau ketentuan Undang-undangnya adalah KPK melakukan penyidikan maka mereka (Polri) harus berhenti, itu ada UU-nya," kata mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto di gedung KPK Jakarta, Senin (13/8).

Sejumlah pimpinan KPK datang ke gedung KPK untuk melakukan buka puasa dan silaturahmi. Dalam kasus simulator, misalnya, Bibit melihat bahwa KPK dapat menangani 'bosnya' dan bawahannya ditangani Polri.

"Sudah ada nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan jadi bisa dirundingkan saja antara Polri dan KPK," tambah Bibit.

Sedangkan M. Jasin melihat karena kasus simulator tersebut sudah sampai pada tingkat penyidikan maka KPK tidak dapat menghentikan proses tersebut. "KPK tidak bisa menghentikan penyidikan, sebagai konsekuensi logisnya maka pendapat saya kasus ini KPK yang harus menangani," kata Jasin.

Namun tetap terbuka kemungkinan agar KPK dan Polri bekerja sama menangani kasus tersebut seperti penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara dengan KPK menangani gubernur dan kejaksaan menangani sekretaris daerah.

Sedangkan Mas Achmad Santosa meminta agar menunggu butir-butir kesepakatan antara KPK dan Polri. "Lebih baik menunggu agar mereka sampai pada butir-butir kesepakatan, tapi seharusnya penyidikan sesuai dengan UU KPK saja," kata Achmad Santosa.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi DS (Djoko Susilo), yang juga Gubernur Akademi Kepolisian non-aktif sebagai tersangka.

Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Bareskrim juga sudah menahan Brigjen Didik, Kompol Legimo, AKBP Teddy serta Budi, sedangkan Sukotjo sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan. KPK sendiri sudah menyelidiki kasus senilai Rp 196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement