Senin 13 Aug 2012 19:21 WIB

Pengacara Saiful Jamil Minta MK Respon Frasa Kelalaian

Saiful Jamil
Foto: Dok Republika
Saiful Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tito Hananto Kusuma, kuasa hukum Saiful Jamil meminta Mahkamah Konstitusi (MK) merespon frasa kelalaian dalam pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasca penolakan gugatan oleh MK.

"Sebaiknya, hakim MK mengambil kesempatan ini untuk memberikan penafsiran tentang makna kelalaian, karena di dalam hukum Indonesia, di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), di dalam UU Lalu Lintas, kelalaian itu belum ada definisinya," katanya di Jakarta, Senin (13/8).

Tito mengaku kecewa atas penolakan gugatannya tersebut oleh MK, karena dinilai tidak menjawab permohonan uji materi terhadap frasa kelalaian dalam pasal 310 UU 22 Tahun 2009 yang diajukan.

Meskipun demikian, pihak Saiful Jamil mengatakan akan melanjutkan pembelaan kepada artis dangdut itu di dalam sidang pidananya di Pengadilan Negeri Purwakarta.

"Kami akan mengajukan saksi ahli yang dapat mementahkan dakwaan-dakwaan jaksa. Jadi, pembelaan kami tidak terpengaruh dengan hasil putusan MK ini," kata Tito.

MK hari ini menolak permohonan Saiful Jamil untuk melakukan uji materi terhadap pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasca penolakan gugatan oleh MK karena tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah justru memberikan jaminan dan perlindungan bagi siapapun yang menjadi korban kelalaian seseorang, termasuk suami, istri, anak ataupun anggota keluarga lainnya," kata Anggota Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, MK tidak menjelaskan secara terperinci definisi dari kelalaian yang tercantum dalam Pasal 310 ayat 2.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement