Senin 13 Aug 2012 13:56 WIB

Miranda Yakin Bebas

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Miranda Goeltom
Foto: Antara
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang lanjutan perkara kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), terdakwa Miranda Swaray Goeltom yakin akan bebas. Menurut keterangan para saksi dalam persidangan, Miranda tidak pernah memberikan apa pun kepada mereka.  

"Akhirnya publik akan tahu tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang terbukti benar. Dari beberapa saksi yang dihadirkan pada persidangan terbukti bahwa saya tidak pernah menawarkan atau menjanjikan apapun," Jelas Miranda seusai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/8).

Miranda juga mengatakan, seharusnya saya dibebaskan. "Selama ini tidak terbukti bahwa saya melakukan pertemuan di cipete, tidak ada program Thank You, dan tidak pernah diperkenalkan oleh siapapun," Ujar Miranda yang hari ini mengenakan baju berwarna merah muda.

Dalam kasus ini, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi. Ia diduga memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement