REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga, Senin (13/8) , telah menerima tujuh kasus pengaduan. "Sampai hari ini baru tujuh kasus yang sudah kita terima. Insya Allah akan kita selesaikan hari ini," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Menurut Muhaimin, pihak Kemenakertras akan segera mengeksekusi sebagian dari kasus pengaduan itu agar THR bagi para pekerja dapat segera dikeluarkan. Menakertrans mengatakan bahwa posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan.
"Tahun lalu ada 84 kasus yang bisa kita selesaikan," katanya. Ia menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin (13/8).
Menakertrans mengatakan, perusahaan yang tidak memberi THR akan ditindak tegas. Penindakan itu beragam bentuknya, mulai dari proses hukum di pengadilan hingga pencabutan izin.
Sebelumnya, Menakertrans menjelaskan bahwa peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Bahkan untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
Surat Edaran tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 19 Juli 2012. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.