Ahad 12 Aug 2012 18:00 WIB

Pajak dan Makna Kemerdekaan

Ditjen Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,  Tahun 2012 ini, Republik Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-67. Cita-cita dan tujuan kemerdekaan yang diinginkan oleh para Bapak Bangsa ini adalah membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mandiri dan memiliki kepribadian nasional. Agar makna kemerdekaan menjadi nyata dibutuhkan suatu instrumen untuk menjalan pemerintahan seperti alat kelengkapan  pemerintahan dan keuangan negara yang akan membiayai jalannya roda pemerintahan. Keuangan negara diwujudkan dalam suatu anggaran dan pendapatan negara dimana komponen utama pendapatan negara adalah berupa pajak yang yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pajak sebagai salah satu komponen penting terselenggaranya pemerintahan, berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Uang hasil pemungutan pajak selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, subsidi energi, penegakan hukum, kesehatan, pertahanan dan keamanan dan lain-lain.

Pajak selain sebagai sumber pendapatan negara juga berfungsi mewujudkan keadilan sosial yaitu dengan cara melakukan distribusi kesejahteraan. Distribusi kesejahteraan dilaksanakan dengan menerapkan tarif progresif bagi masyarakat yang berpenghasilan besar dan menetapkan prioritas-prioritas anggaran bagi pembangunan yang pro prakyat. Prinsip yang mendasari pajak progresif adalah bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih harus menanggung beban yang lebih besar dari total penerimaan pajak negara dibandingkan dari mereka yang tidak mampu. Kemudian uang pajak yang dikumpulkan disalurkan dalam bentuk program-program pengentasan kemiskinan.

 

Partisipasi Masyarakat

Mengisi kemerdekaan adalah tugas bela negara segenap warga negara saat ini. Terdapat banyak cara untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan keahlian atau kemampuan. Partisipasi mengisi kemerdekaan dapat juga dilaksanakan dengan turut memberikan kontribusi membayar pajak bagi terlaksananya jalannya pemeritahan dan program-program pembangunan. Jadi membayar pajak adalah bentuk lain dari bela negara. 

Partisipasi membayar pajak sesungguhnya bukan sekedar wujud bela negara tetapi juga cerminan masyarakat yang demokratis. Sikap demokratis tidak hanya ditunjukan dengan memberikan pilihan politik terhadap jalannya pemerintahan tetapi juga secara aktif mendukungnya. Pajak yang ditetapkan dengan undang-undang merupakan hasil dari pilihan politik masyarakat. Sehingga sudah semestinya masyarakat melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak dalam undang-undang tersebut. Jadi dapat dikatakan pajak berasal dari rakyat dan untuk rakyat.

Membayar pajak sebagai wujud partisipasi mengisi kemerdekaan namun masih banyak yang mengabaikannya atau bahkan mencari cara untuk menghindarinya. Terdapat pula sebagian masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak. Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah diperbuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan uang pajak yang telah dikumpulkan. Dalam sistem pemerintahan di Indonesia telah ditentukan tugas masing-masing kementerian/lembaga agar jalannya pemerintah bisa berjalan efisien dan efektif. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, tugas pemungutan pajak dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sedangkan distribusi dan alokasi uang pajak menjadi tugas instansi lain yaitu kementerian teknis bersama-sama Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah muara dari perjalanan uang pajak. Uang pajak pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain. Jika masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan dari uang pajak maka masyarakat akan dapat merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Jika masyarakat masih belum puas dan belum merasakan kemerdekaan, itu lebih disebabkan karena masih banyak anggota masyarakat yang belum melaksanakan tugas bela negara dengan membayar dan melaporkan pajaknya secara jujur dan benar.

Mari isi kemerdekaan dengan membayar pajak secara jujur dan benar serta dukung program-program pembangunan Pemerintah. Dirgahayu Republik Indonesia ke-67. Merdeka! (adv)

 

 

 

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement