Ahad 12 Aug 2012 10:39 WIB

Pajak Masih Dikorup, NU Minta Umat tak Usah Bayar Pajak

Rep: indah wulandari/ Red: Heri Ruslan
Said Aqil Siradj
Foto: Agung Fatma Putra/Republika
Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritisi beberapa regulasi pemerintahan yang tidak memihak rakyat. Melalui musyawarah nasional yang bakal digelar 14-18 September mendatang, para kiai NU menuntut perbaikan. 

"Salah satu yang perlu dipertanyakan lagi seperti kewajiban membayar pajak karena kenyataannya sering dikorupsi. Bukan rahasia lagi tindakan itu ditemui di institusi kepolisian, hakim," papar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di tengah acara buka bersama wartawan di Gedung PBNU, Sabtu (11/8).

Selama berdiskusi di pesantren Kempek, Cirebon banyak hal-hal formal yang akan dibahas sekitar 20 kiai dari seluruh Indonesia. Perbaikan secara nasional dinilainya penting agar menjadi sebuah semangat nasionalisme serta menunjukkan eksistensi bangsa. Sayangnya, hal itu belum nampak dalam pelaksanaan aturan dalam perikehidupan bangsa. Muncullah berbagai penyimpangan, termasuk korupsi perpajakan.

"Barulah kalau yakin pajak yang terkumpul digunakan untuk kepentingan rakyat, maka fatwa kita rakyat wajib bayar pajak. Hal ini selaras dengan dalil mengikuti ulil amri (pemimpin umat) yang tidak mengajak berbuat kemaksiatan," cetus Kiai Said.

Dalam acara yang dihadiri para ulama NU yang diformat dalam sebuah bahtsul masail (forum diskusi). Terdapat tiga hal yang dibahas. Yaitu, Mauduiyah yang berkenaan dengan rujukan dasar. Isu yang diangkat tentang konsep negara, hukum bentuk negara, kekayaan negara, pengalihan kekayaan negara, dan warga negara.

Lalu ada qanuniyah yang berkaitan dengan perundang-undangan. Misalnya membahas korelasi serta fungsi UU BI, UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas dan UUD 1945 (2002) dalam kehidupan masyarakat. Peserta munas NU juga membahas hal terkait waqi'iyah atau lebih ke isu-isu khusus (aktual). Seperti hukum pilkada langsung, hukum pajak, hukum anak di luar nikah, hukum ekonomi rakyat, dan hukum pematokan keuntungan saham BUMN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement