REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAI RAYA---Menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-67, PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat meminta kepada seluruh Ketua RT di provinsi itu agar mengimbau warganya untuk tidak menggunakan listrik ilegal pada gapura gang.
"Jika lampu penerangan untuk gapura gang menggunakan listrik ilegal, tentunya dapat merugikan kita semua," kata Kepala Humas PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat, Muhammad Doing.
Menurutnya, hiasan lampu pada gapura gang diduga sering menggunakan listrik ilegal, dan ini merupakan pelanggaran, sehingga bisa menyebabkan kerugian negara.
Apalagi, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran, akibat menggunakan penyambungan listrik secara ilegal. "Dan jika hal itu tetap dilakukan, maka akan menyebabkan korsleting dan kebakaran," tuturnya.
Doing meminta masyarakat tidak melakukan pencurian arus listrik dan penyambungan liar karena akan merugikan semua pihak. Sebab, penggunaan material listrik yang tidak layak dan tidak sesuai standar nasional yang digunakan oleh PLN, sangat berpotensi menimbulkan kebakaran.
Peristiwa kebakaran yang kerap menimpa warga dalam setahun belakangan ini,sebaiknya diambil hikmah dan pelajaran agar tidak terulang.
"Dengan banyaknya kejadian kebakaran, hendaknya para pelanggan semakin meningkatkan kewaspadaan diri dan taat dengan aturan yang dibuat, karena menyambungan arus secara sepihak ini juga bertentangan dengan hukum yang akan dikenai sanksi tegas, " tuturnya.
Ditanya apakah petugas PLN akan melakukan razia setiap gang, Doing mengaku hal ini akan dilakukan. Namun, pihaknya terlebih dahulu tetap melakukan cara pendekatan dengan imbauan kepada Ketua RT/ tokoh masyarakat.
"Sebab, mereka bisa langsung menyampaikan ke warganya terkait akibat pencurian listrik," katanya.