REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung saat ini telah menetapkan satu tersangka dalam kasus hilangnya sejumlah senjata api (senpi) laras pendek di PT Pindad.
Tersangka berinisial WH adalah karyawan yang sudah sejak lama dicurigai manajemen PT Pindad.
Setelah menetapkan WH sebagai tersangka, penyidik Polrestabes Bandung pun menahan WH atas pasal pencurian. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan.
''Selain itu, penahanan juga bertujuan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,'' kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso saat dihubungi Republika Jumat (10/8).
Selain itu kata Abdul,Polrestabes juga terus menjalin komunikasi dengan PT Pindad. ''Kita akan lakukan penyelidikan kasus ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Hal itu sebagai langkah tidak langsung dalam menjamin keamanan masyarakat Kota Bandung.Terlebih, kebocoran distribusi senjata bisa menjadi awal mula segala tindak kriminalitas,'' jelasnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah senpi laras pendek di PT Pindad Bandung hilang. Hilangnya senpi PT Pindad ketahui berdasarkan penyelidikan kepolisian terkait kasus peredaran senjata api di masyarakat. Setelah didalami, sejumlah senpi jenis revolver yang dijualbelikan ternyata buatan PT Pindad. S
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan Hukum PT Pindad Tuning Rudyati mengatakan, pihaknya memang menaruh kecurigaan terhadap WH. Dia merupakan karyawan yang bekerja di PT Pindad sejak 1989.
Bahkan dia menambahkan ketika, sejumlah senjata itu hilang ada aktivitas yang terekam oleh CCTV di ruang produksi sekaligus gudang. "Ada rekamannya tapi kita tidak tahu, kita masih belum mau membeberkan karena ini masih dugaan," imbuhnya.
Menurut Tuning PT Pindad selama ini memproduksi senpi laras pendek dan panjang. Senpi laras pendek pabrikan PT Pindad jenis revolver diberi nama R1-V1 dan R1-V2. "Namun semua senjata itu sudah ada pembeli tetap yakni TNI dan Kepolisian," jelasnya.
Ketika itu, Tuning mengutarakan jika saat sudah memiliki informasi yang valid, baru akan menginformasikan kepada media. ''Sebelum menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes,tim internal perusahaan kami pun sempat menyelidiki kasus ini.Kami mencurigai WH yang bekerja di bagian gudang,'' ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, selain menjalani proses hukum, WH juga dipastikan mendapat sanksi dari perusahaan. Namun, jenis hukuman yang dijatuhkan harus melalui pertimbangan internal perusahaan.
''Karyawan yang terlibat terancam dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).Tentunya diserahkan pada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,'' ucapnya.