Kamis 09 Aug 2012 22:49 WIB

Provokator Pembakar Mapolsek Padang Cermin Ditangkap

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran kepolisian daerah (polda) Lampung, berhasil meringkus Adi,satu dari dua buron pembakar Mapolsek Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Lelaki berusia 17 tahun ini digerebek polisi di rumahnya pada Rabu (8/8) malam.

Keterangan Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Kamis (9/8), Adi warga Dusun Paya Kecamatan Padang Cermin, ditangkap polisi saat berada di rumah. Tertangkapnya Adi, menambah daftar tersangka provokator pembakar kantor Mapolsek pada Senin (6/8) pukul 22.00 WIB.

"Sudah tiga provokator pembakar Mapolsek ditahan," kata Sulistyaningsih. Selain Adi, sebelumnya sudah diamankan saat diperiksa sebagai saksi di Mapolda Lampung, yakni Wardana dan Wahyu. Ketiga pelaku ini disebut-sebut saksi sebagai provokator penyulut api untuk membakar kantor polisi tersebut.

Sebelumnya, Adi dan rekannya lagi ditetapkan polda Lampung sebagai buron. Mereka diketahui orang yang menyulut bensin di kantor polisi tersebut. Polisi masih mengejar seorang lagi yang belum dketahui identitasnya.

Pambakaran kantor Mapolsek ini sebagai dampak dari kemarahan dua kelompok warga yang tidak puas dengan penyelesaian pertikaian dua kelompok warga oleh polisi. Kedua kelompok warga tersebut yakni warga Dantar dan Hanubrak dalam Kecamatan Padang Cermin, Salah satu pihak menyebut polisi berpihak pada kelompok lain dalam menyelesaikan persoalan kedua kubu pada enam bulan lalu.

Ketidakpuasan penyelesaikan konflik antar etnis di Lampung ini, membuat warga mendatangi kantor Mapolsek dan merusak isi kantor lalu membakarnya. Aparat polsek yang berjaga tak kuasa menahan aksi massa, dan terpaksa menyelamatkan diri. Tidak ada korban jiwa pada kejadian ini, namun inventaris kantor polisi tersebut ludes dimakan api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement