REPUBLIKA.CO.ID, SARILAMAK -- Polisi menangkap satu keluarga di Jorong Talang, Nagari Talangmaua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat karena menanam 62 batang ganja di sekitar rumahnya.
"Keluarga tersebut, yakni ayah bernama Arman (48), ibu Elisdawati (40) dan anak Ahmad Gunawan(20) ditangkap Satuan Narkoba Polres Limapuluh Kota di kediaman mereka, Kamis sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Partomo Iriananto di Sarilamak, Kamis.
Ia mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang tanpa sengaja menemukan ladang ganja milik keluarga Arman.
Lalu tim melakukan penyisiran pada malam hari dengan mobil dan penerangan lampu senter.
"Kami menemukan puluhan batang ganja di dalam kebun cabe, yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah para pelaku," sebutnya.
Menurut dia, tersangka sempat mengelak atas kepemilikan ganja tersebut, namun saat dibawa ke kebun cabe, tersangka tidak bisa membantah lagi.
"Ganja yang ditemukan di kebun cabe itu sudah memiliki rata-rata tinggi 30 centimeter. Diperkirakan masih berusia satu bulan," sebut dia.
Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung digelandang aparat ke Mako Polres malam itu juga untuk pemeriksaan.
Tersangka Arman mengaku nekad menanam ganja karena tanaman gambir yang biasanya menjadi tumpuan penghasilan mereka tidak laku lagi, sementara mereka sedang terlilit utang dari rentenis sebesar Rp40 juta.
"Sebulan lalu, ada seorang pria bernisial "OYG" menawarkan agar kami tanam ganja bisa dijual dengan harga mahal. Karena kepepet hutang, kami nekad menanamnya," kata Arman.
Bibit ganja tersebut, menurut tersangka, diberikan rentenir tersebut melalui seorang pria berinisial OYG, yang juga mempunyai hubungan keluarga dengan tersangka.
Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan masih memburu pelaku lainnya, termasuk, orang yang memberi bibit ganja.