JAKARTA -- Pemerintah Papua Nugini (PNG) hingga Kamis (9/8) belum memberitahukan Indonesia terkait keberadaan buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini semakin memperlambat proses hukum berkaitan dengan pelaksanaan vonis Majlis Hakim Peninjauan Kembali berupa kurungan penjara selama dua tahun.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengaku masih menunggu informasi dari pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk PNG yang ditugasi melakukan pembahasan dengan otoritas PNG. “Informasi tentang keberadaan Joko Tjandra belum ada. Kami masih menunggu info dari perwakilan Indonesia di PNG tentang perkembangan pembahasan oleh pemerintah PNG,” katanya, di Jakarta.
Menurut Darmono, meski sudah resmi menjadi warga negara PNG, terpidana dua tahun penjara tersebut bisa saja saat ini tidak lagi berada di PNG. Yang penting, jelas Darmono, Kejaksaan Agung menangani dari sisi status hukumnya dulu. Soal keberadaan orang, menurutnya bisa saja dia berpindah-pindah tempat.
Meski mengaku belum tahu di mana Joko saat ini berada, Darmono mengaku masih menjalankan program-program yang sudah direncanakan. Sementara untuk pencarian Joko sendiri, akan dibahas kemudian. “Ya itu urusan nanti lagi (pencarian Joko), satu-satu kami selesaikan dulu,” kata dia.
Nama Joko Tjandra kembali menghebohkan Indonesia baru-baru ini. Joko semakin mempersulit eksekusi putusan PK, karena statusnya sudah menjadi Warga Negara Papua New Guinea. Status tersebut diutarakan Wakil Jaksa Agung, Darmono, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan meskipun Joko Tjandra sudah berpindah kewarganegaraan, itu tidak akan menjadi halangan bagi pemerintah Indonesia untuk memulangkannya. Ini disebabkan karena ada beberapa keanehan dengan perpindahan kewarganegaraan tersebut.
Darmono meyakini ada yang tidak beres dalam proses perpindahan kewarganegaraan Joko. Dua hal yang harus dipenuhi dalam perpindahan status kewarganegaraan: pertama tidak terlibat dalam permasalahan hukum di negeri asal. Kedua menyampaikan informasi seputar dirinya dengan benar.
Joko diyakini memalsukan informasi sehingga lolos dalam proses perpindahan kewarganegaraan. "Ada keterangan tidak benar bahwa dia tidak bermaslah hukum. Info yang kita duga palsu sudah kita sampaikan ke pihak Dubes," paparnya.