REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka John Refra Kei dilimpahkan ke persidangan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menyerahkan tersangka beserta berkas perkara kepada pihak pengadilan.
"Siang tadi kita serahkan semuanya," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu, kepada Republika, Rabu (8/8).
Pihaknya berharap proses hukum terkait perkara pembunuhan ini dapat diproses lebih lanjut. Albert menyatakan dalam persidangan nanti akan dijelaskan secara terbuka mengenai perkara ini secara detail.
"Nanti saksi-saksi dan barang bukti akan dijelaskan dalam persidangan," imbuhnya.
Albert menjelaskan waktu persidangan John Kei akan ditentukan pihak pengadilan. "Kita mengikuti waktu yang ditentukan pihak pengadilan," paparnya.
Yang jelas, papar Albert, Kejaksaan Tinggi sudah menyiapkan surat dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nanti akan menuntut sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada John Kei.
John Kei ditangkap oleh anggota polisi Polda Metro Jaya di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, Jumat 17 Februari lalu. Dia diduga membunuh bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, di Swiss Bell Hotel, Jakarta Pusat Beberapa waktu lalu. Saat itu, betis kanannya ditembak polisi karena berusaha melarikan diri. Akibat luka itu, ia sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Soekanto Kramat Jati sehingga penahanannya dibantarkan.
Penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/7) menyerahkan John Kei kepada Kejaksaan Tinggi. Polda Metro membawa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.
Masa penahanan John Kei sebenarnya sudah habis tepat pada Sabtu 7 Juli 2012 lalu. Namun sehari sebelumnya, dengan alasan sakit, John Kei dibawa ke RS Polri Soekanto di Kramat Jati pada Jumat 6 Juli 2012. Akibat proses pembantaran itu, John tidak bisa dibebaskan sampai diserahkan ke pihak Kejaksaan.