REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan, pemerintah segera meminta persetujuan DPR menyusul putusan Mahkamah Konstitusi soal divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
"Kami hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya saat ditemui di sela sidang kabinet terbatas di Gedung PT Pertamina (Persero), Jakarta, Selasa (7/8).
Menurut dia, pemerintah memang harus menjalankan hasil putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Amir menambahkan, putusan MK tidak berarti pemerintah kalah dan DPR serta BPK yang menang.
"Sebab, DPR sebenarnya tidak melarang pembelian sisa saham divestasi. Permasalahannya pada penggunaan dana APBN, sehingga perlu izin dari DPR," katanya.
MK menolak permohonan pemerintah yang mempersoalkan pembelian divestasi tujuh persen saham NNT harus melalui persetujuan DPR.
Menurut MK, pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR melalui mekanisme UU APBN atau persetujuan secara spesifik.
Atas putusan MK tersebut, perjanjian jual beli Pusat Investasi Pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara diperpanjang hingga tanggal 25 Oktober 2012 dari jadwal sebelumnya pada 6 Agustus 2012.