Selasa 07 Aug 2012 22:53 WIB

Pembangunan Apartemen Serpong Grand View Disegel Warga

Kantor disegel (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Kantor disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Apartemen Serpong Grand View yang sedang dibangun di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, "disegel" warga yang menilai belum memiliki izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

"Manajemen Serpong Grand View hingga kini belum menunjukkan izin mendirikan bangunan yang diminta warga. Padahal sejak pelaksanaan pembangunan akhir tahun lalu, manajemen berjanji akan

melibatkan warga," kata Yanur, koordinator aksi di Tangerang, Selasa.

Penyegelan yang dilakukan warga yakni dengan cara mencoret bagian depan apartemen dengan tulisan "Pembangunan Apartemen Disegel Warga".

Menurut warga, pembangunan apartemen tersebut pun tidak dilengkapi dengan adanya plang IMB yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Bahkan, warga yang bekerja sebagai petugas keamanan di pembangunan apartemen tersebut diberhentikan tanpa adanya kejelasan.

"Warga dari daerah lain bisa bekerja tetapi untuk di lingkungan sendiri, manajemen melakukan pemberhentian. Jelas, kami menolak," katanya.

Ahmad, perwakilan pelaksanana proyek, mengatakan bahwa perizinan pembangunan apartemen sudah diproses oleh manajemen. Mengenai pemberhentian warga yang bekerja sebagai petugas keamanan, merupakan kewenangan pimpinan, bukan dirinya.

Meski demikian, Ahmad akan menyampaikan aspirasi warga kepada manajemen dan mengurus seluruh berkas agar pembangunan apartemen jelas keberadaannya.

"Kami akan sampaikan keluhan warga ini. Karena, tugas saya hanya di lapangan melakukan pengawasan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement