Selasa 07 Aug 2012 20:16 WIB

Pemerintah Siapkan Regulasi Mobil Listrik

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Gusti Muhammad Hatta
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Gusti Muhammad Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Ristek dan Teknologi (Kemenristek) menyatakan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah akan menyiapkan regulasi mobil listrik sebagai inovasi unggulan 2012. Hal itu dilakukan terkait setelah lima universitas di Indonesia yaitu ITB, UI, UGM, ITS, dan UNS memaparkan masing-masing roadmap mobil listrik kepada Pemerintah.

"Dari pemaparan tersebut, Presiden berencana memanggil menteri-menteri terkait, seperti Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perhubungan untuk menyiapkan regulasi mobil listrik agar nantinya ada kemudahan dalam produksi mobil listrik," tutur Gusti Muhammad Hatta, Menteri Riset dan Teknologi di Bandung, Selasa (7/8).

Kemudahan tersebut, ungkap Gusti, seperti untuk Kementerian Keuangan dapat dilakukan pengurangan pajak dan untuk Kementerian Perhubungan dengan adanya kemudahan dalam pembuatan STNK. "Karena pada 2018 kita berencana memproduksi massal 10 ribu unit dan 2016 membuat 10 unit guna prototipe. Kalau nanti ada pengurangan pajak maka otomatis harga mobil listrik bisa turun hingga 30 persen. Sedangkan untuk STNK mobil listrik kan tidak dapat diukur lagi melalui cc," jelasnya.

Pendukung mobil listrik, lanjut Gusti, juga sedang di bangun, tapi baru terbatas untuk wilayah Jakarta. "Ada sepuluh Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang rencananya akan dibangun di mal-mal atau tempat parkir. Yang jelas BUMN harus terlibat langsung dalam semua produksi mobil listrik," cetusnya.

Meskipun begitu Gusti agak menyayangkan, karena beberapa bahan baku mobil listrik masih harus impor dari luar negeri. "Kalau disain dan charger seratus persen buatan Indonesia. Namun untuk baterai kita masih belum bisa memproduksi. Sedangkan untuk kontrol elektronik Indonesia masih fifty-fifty dengan luar negeri,"tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement