Selasa 07 Aug 2012 19:22 WIB

Menkumham: Soal Kewenangan, KPK-Polri Jangan Libatkan Presiden!

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad
    Kapolri Jendral Timur Pradopo (tengah) dan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) berjalan usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kapolri Jendral Timur Pradopo (tengah) dan Ketua KPK Abraham Samad (kanan) berjalan usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Adanya sejumlah desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkomentar langsung mengenai kisruh dua lembaga hukum KPK dan Polri dalam penanganan kasus simulator SIM dianggap tidak perlu dilakukan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, menilai akan lebih baik jika persoalan itu diselesaikan oleh KPK dan Polri.

“Saya kira dalam posisi ini belum terjadi situasi yang menyebabkan perlunya ada peranan seperti itu (tanggapan Presiden SBY),” katanya saat ditemui di kantor pusat PT Pertamina, Selasa (7/8).

Ia melihat kedua lembaga hukum itu masih mau berkomunikasi dan membuka diri. Dengan begitu diharapkan masalah yang muncul di antara keduanya bisa diselesaikan. “Jangan membiasakan diri tidak menyelesaikan masalah. Masa presiden lagi? Akan sangat lebih bagus jika menyelesaikan sendiri,” saran Amin.

Menurutnya, pada dasarnya kedua lembaga itu memiliki tujuan yang sama. Yakni ingin secara maksimal memerangi perilaku korupsi. Seharusnya, untuk niatan seperti itu, sinergisitas keduanya mutlak diperlukan.

Ia meminta publik tidak mendikotomikan peran keduanya siapa yang berwenang dan siapa yang tidak. “Justru dengan seperti itu akan merenggangkan dua institusi. Jangan terlalu KPK-Polri dihadap-hadapkan. Tolong!” pintanya.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kembali menegaskan Presiden SBY tidak akan ikut campur dalam kisruh tersebut. Presiden SBY telah mendelegasikan penyelesaian masalah tersebut kepada Menkopolhukam, Djoko Suyanto, untuk berkomunikasi dengan lembaga hukum terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement