Selasa 07 Aug 2012 17:59 WIB

Hartati Murdaya akan Jadi Tersangka?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Widjajanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjerat para penerima dan memberi suap dalam kasus pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam waktu yang tepat, lembaga antikorupsi itu akan mengumumkan status tersangka lagi.

Akankah pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) Hartati Murdaya menjadi tersangkanya? Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, dalam kasus suap Buol, berharap tak hanya menjerat pejabat publiknya saja (Bupati Buol) sebagai tersangka. Tetapi, juga pihak yang memberikan uang suap.

"Jadi mudah-mudahan pengusahanya dalam waktu yang tepat dan sudah ada dua alat bukti, tak ada halangan bagi kami untuk menaikkan status penanganan kasus ini (dari penyelidikan ke penyidikan)," kata Bambang di kantornya, Selasa (7/8).

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga mengisyaratkan penetapan status tersangka lainnya. "Penyidik KPK sedang mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini, pada waktu yang tepat akan disampaikan secara resmi mengenai status yang bersangkutan," kata  Abraham pekan lalu.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu. Amran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Tetapi, Hartati mengaku bahwa permintaan sejumlah uang dari Bupati Buol tersebut bukanlah untuk bantuan pilkada. Uang itu, kata dia, terkait dengan masalah keamanan perusahaan yang berada di Buol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement