Selasa 07 Aug 2012 16:44 WIB

Pembelian Saham Newmont tak akan Dialihkan ke Pemda

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Tambang PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Foto: Antara
Tambang PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menegaskan rencana pembelian 7 persen saham Newmont tidak akan berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemerintah pusat masih akan tetap berpegang pada rencana semula dengan menjadi pembeli saham Newmont, sehingga tidak akan ada opsi untuk mengalihkannya kepada daerah.

"Untuk saat ini masih kita yang maju melalui PIP (Pusat Investasi Pemerintah)," ungkap Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/8).

Agus mengaku akan segera berkonsultasi kepada Komisi XI DPR untuk meminta persetujuan divestasi tersebut. Menurutnya, langkah itu akan diambil dalam waktu dekat. "Artinya begitu masuk kita enggak akan menunda," ungkapnya. Meski pemerintah dikalahkan di MK pada 31 Juli 2012 lalu, Agus mengungkapkan terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari empat hakim yang dinilainya sangat kuat.

Oleh karena itu, Agus mengaku tetap optimistis dalam pembahasan dengan DPR nanti. Pemerintah sebelumnya sudah menandatangani amandemen ke 3 perjanjian jual beli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada Senin (8/6).

Kepala Pusat Investasi Pemerintah, Soritaon Siregar, menandatangani perjanjian tersebut bersama dengan Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa dari Nusa Tenggara Partnership BV di kantor PIP, Jakarta. Siaran pers dari PIP menyebutkan amendemen ke-3 ini dilakukan karena syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amendemen perjanjian jual beli yang ditandatangani pada 3 November 2011 belum terpenuhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement