REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum kunjung meneken fatwa tentang penyelenggaraan multilevel marketing (MLM) umrah. Berbagai pertimbangan operasionalisasi yang lebih syar'i masih menjadi fokus utama pembahasan Komisi Fatwa.
"Fatwa tentang MLM umrah belum diterbitkan. Para ulama masih membahas lebih lanjut pendapat-pendapat dalam forum bahtsul masail," terang Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, Selasa (7/8).
Pembahasan lanjutan ini menurutnya menindaklanjuti hasil ijtima' ulama di Cipasung, Tasikmalaya sebulan lalu. Lantaran detil tentang syarat-syarat ataupun pembatasan operasional belum disinggung. Begitu pula konsep redaksional fatwa perlu dimatangkan lagi sebelum diteken.
"Intinya, kami belum bisa memaparkan apa saja yang ditambahkan maupun yang perlu diperbaiki dari pemasaran umrah via MLM ini. Tunggu saja insyaallah sepekan mendatang,"ujar Hasanuddin.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini memastikan, fatwa yang bakal dikeluarkan nanti berpedoman pada fikih serta bersifat sesuai syariah. Sehingga bisa melindungi pihak konsumen maupun menumbuhkan kepercayaan pada penyelenggara umrah.
Pasalnya, selama ini terdapat dua penyelenggara MLM umrah yang beroperasi berdasarkan sertifikat dari DSN MUI saja. Sehingga kapabilitas maupun kesahihan secara syar'i menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat.
"Jangan khawatir lagi jika fatwa sudah terbit karena banyak pendapat ulama yang dimasukkan," imbuh Hasanuddin.