REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Rahmat Syaputra pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) yang kini berstatus terdakwa kasus suap PON Riau jatuh sakit di tahanan Lapas Pekanbaru. "Rahmat sepertinya sakit cukup parah dan terus muntah-muntah," kata Eka yang juga terdakwa kasus sama ketika ditemui disela persidangan di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin (6/8).
Ia mengatakan, dirinya bersama Rahmat sudah sekitar dua bulan menjadi tahanan di Lapas Pekanbaru setelah ditatapkan sebagai tersangka. Keduanya menghuni sel yang sama di blok RS. Menurut dia, Rahmat sudah mengeluhkan kondisinya sejak Sabtu (4/8).
"Badannya (Rahmat) makin kurus. Semenjak sakit dia sudah tak kuat lagi menjalani puasa dan harus dipapah untuk berjalan," katanya.
Jaksa dan KPK, menurut Eka, kini mengupayakan izin daripengadilan agar bisa membawa terdakwa berobat Rahmat ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis yang lebih baik.
Eka Dharma Putra, pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Rahmat Syahputra tertangkap tangan KPK setelah menyerahkan suap atau "uang lelah" sebesar Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau pada 3 April 2012.
Uang suap tersebut merupakan permintaan anggota DPRD Riau melalui Dispora Riau untuk memuluskan revisi Perda No.6/2010 untuk penambahan anggaran proyek lapangan tembak PON. Uang suap tersebut berasal dari konsorsium empat kontraktor BUMN yang terlibat dalam proyek PON Riau.