Senin 06 Aug 2012 20:24 WIB

Pengacara Djoko Susilo Pertanyakan Langkah KPK

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Djoko Susilo
Foto: zacky al hamzah/rep
Djoko Susilo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum tersangka dugaan korupsi simulator SIM Djoko Susilo, Juniver Girsang mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita barang bukti yang tidak relevan dengan kasus simulator.

Dalam pertemuan tertutup dengan Kabareskrim di Divisi Hukum Mabes Polri Senin pagi, Juniver mengaku membicarakan mengenai sampai di mana pemeriksaan kliennya dan kapan akan diperiksa. 

"Kami penasihat hukum juga mengkaji pasal 50 ayat 3 dan 4 UU KPK yang dijadikan landasan bagi KPK. Sebetulnya asumsi pendapat itu tidak benar," ujar Juniver kepada wartawan, Senin (6/8). 

Ia menjelaskan landasan pokok bagi pasal 50 adalah pasal 6 hingga 10. Di sana dikatakan KPK melakukan supervisi. Kepolisian setuju menggunakan pasal 50 asalkan KPK bisa memahami pasal 6 sampai 10. Jika KPK ingin mengambil alih penanganan kasus harus ada pemberitahuan dan koordinasi lebih dulu. 

"Sepanjang itu sesuai ketentuan dan tidak melanggar ketentuan tidak ada masalah bagi Polri menyerahkan kasus ke KPK," ujarnya. 

Ia menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan KPK, yaitu tidak menggunakan pasal 6 sampai 10 tetapi langsung ke pasal 50. Sedangkan alasan dilakukannya nota kesepahaman antara KPK, Polri dan Kejaksaan agar ada koordinasi antara ketiga penyidik. 

Sebagai kuasa hukum Djoko dan membantu tim hukum Mabes Polri, tim kuasa hukum menghormati proses hukum sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, jika tidak sesuai, tim penasehat hukum akan mengkritisi. 

Juniver menambahkan, tim kuasa hukum sedang menginventarisasi barang bukti yang disita KPK atas nama kepolisian. Sebagai kuasa hukum kepolisian yang diberi kewenangan, mereka akan merevisi penyitaan tersebut apakah telah sesuai ketentuan atau tidak. 

Mereka merasa ada hal yang tidak relevan terkait dengan penyitaan karena ada dokumen dan komputer yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang dibawa. Saat penggeledahan, lanjutnya, KPK hanya membawa surat penugasan dan tidak membawa surat penggeledahan. 

Ia menghimbau KPK agar menghormati proses yang tidak merugikan masyarakat. Kuasa hukum juga berencana mengajukan uji materi judicial review terhadap UU KPK, tapi masih mencermatinya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement