REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim mengatakan rekam jejak polisi yang buruk dalam mengungkap kasus korupsi menjadi alasan penguat harus diserahkannya kasus korupsi korlantas polri ke KPK.
Ia mencontohkan kasus rekening gendut Jenderal Polisi, perkara mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan, serta kasus pengadaan jaringan radio komunikasi dan alat komunikasi Mabes Polri tahun 2002-2005 'menguap' di tengah jalan.
“Dengan rekam jejak yang buruk tersebut serta sesuai undang-undang maka secara hukum polisi harus menghentikan penyidikan kasus ini. Sikap polisi ini juga menunjukkan mereka telah melakukan //obstruction of justice// atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum,”kata Hifdzil.
Dalam kesempatan itu Hifdzil berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan agar tarik-menarik dalam proses penegakan hukum antara KPK dan kepolisian tidak berkepanjangan. Presiden juga harus membuktikan komitmen antikorupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk menyerahkan kasus itu kepada KPK.
“Jangan sampai masih ada istilah tak mau intervensi penegakan hukum karena sikap Presiden itu justru akan memperpanjang konflik KPK-Polri,”pungkas Hifdzil