REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah di SMAN 3 Sukabumi. Total dana hibah untuk sekolah tersebut mencapai sebesar Rp 5,6 miliar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana yang bersumber dari Pemprov Jabar pada 2011 lalu tersebut untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB).
‘’Saat ini prosesnya masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP),’’ ujar Kepala Kejari Sukabumi, E Soeprihanto kepada wartawan, Senin (6/8).
Audit ini akan memperlihatkan berapa besar kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, kejaksaan hingga kini belum bisa memastikan hasil pemeriksaan BPKP.
Kasus dana hibah SMAN 3 Sukabumi, kata Soeprihanto, masih dalam tahapan penyelidikan. Tim kejaksaan masih menghimpun data-data untuk mengungkap kasus itu. Termasuk di antaranya dengan melihat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah SMAN 3.
Lebih lanjut Soeprihanto mengatakan, dalam kasus ini sebenarnya Komite Sekolah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengembalikan sebagian dana sebagai konsekuensi keterlambatan pengerjaan proyek. Pengembalian dana tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan. Meskipun pengembalian kerugian negara tetap akan menjadi prioritas kejaksaan.
Selain kasus dana hibah SMAN 3, Kejari Sukabumi juga pada 2012 ini telah menangani kasus dugaan korupsi di SMAN 5 Sukabumi senilai Rp 500 juta. Di mana mantan kepala sekolahnya yang menjabat Kepala SMAN 1 Sukabumi, M Effendi kini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor Bandung.
Di sisi lain, Kejari Sukabumi juga tengah menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi senilai Rp 4 miliar. Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka yakni DS selaku PPK dan LC sebagai rekanan.
‘’Berkas penuntutan Alkes akan segera dilimpahkan,’’ ujar Soeprihanto. Namun, kejaksaan pun masih menunggu hasil audit dari BPKP terkait besaran kerugian dalam dugaan korupsi tersebut.
Informasi yang diperolehnya, hasil audit baru akan diserahkan setelah lebaran nanti. Dalam kasus ini tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena hasil audit terkait kerugian belum keluar.
Sejumlah penindakan ini, kata Soeprihanto menunjukkan kejaksaan serius dalam menangani kasus korupsi. Sehingga diharapkan setiap orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi akan berpikir kembali.
Kasi Intel Kejari Sukabumi, Suparman menambahkan, kejaksaan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus dana hibah SMAN 3 Sukabumi. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan.