REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Pengusungan calon presiden (capres) independen untuk pemilu 2014 masih dimungkinkan. Caranya, bisa melalui amandemen UUD 1945. khususnya ketentuan Pasal 6A ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945, yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ‘
’Bisa diterapkan di 2014. Karena amandemen UUD 1945 itu berlaku sejak ditetapkan. Jadi kalau disahkan sebelum pilpres, maka itu langsung berlaku,’’ kata Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari ketika dihubungi, Ahad (5/8).
Ia menjelaskan, waktu dua tahun menuju 2014 masih bisa menjadi kesempatan untuk melakukan amandemen UUD 1945, khususnya pasal 6A. Semuanya tergantung pada konstelasi politik nasional di MPR pada saat pengajuan dan pembahasan. Kalau setiap fraksi dan kelompok anggota (DPD) bersikap tegas, maka pembahasannya akan cepat. Begitu juga sebaliknya.
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menambahkan, melakukan amandemen UUD 1945 untuk mendorong calon perorangan memang mungkin secara teori. Hanya saja, praktiknya akan lebih sulit. ‘’Yang mendukung siapa? Paling cuma DPD saja. Partai-partai mendukung atau tidak? Padahal kuncinya di partai politik,’’ kata dia.
Ketimbang lewat amandemen UUD 1945 yang prosesnya lebih sulit, ia lebih mendorong agar dilakukan melalui undang-undang. Jadi di samping ada aturan di konstitusi, ada juga peraturan lain yang dibuat secara tersendiri. Menurut Jimly, untuk pemilu 2014 yang paling memungkinkan jangan berbicara mengenai calon independen. Namun lebih mendorong diterimanya calon non-partai, yaitu capres yang mekanismenya melalui partai, tapi calonnya bukan orang partai.