REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/7) kemarin, tak hadir dalam sidang praperadilan legalitas penangkapan dan penyidikan yang diajukan kasus dugaan suap, James Gunarjo Budiraharjo. Kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK berdalih tak menghadiri sidang itu lantaran sedang ada kegiatan lain.
"Sidang pertama itu bertepatan dengan agenda yang lain dari Biro Hukum, karena itu tidak bisa hadir," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Ahad (5/8).
Johan membantah, tak menghadiri sidang itu lantaran takut menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka James. Ia yakin komisinya dalam melalukan penyidikan sudah sesuai dengan aturan undang-undang. "Karena itu kita akan hadir pada sidang besok, Senin (6/8). Tidak ada urusannya dengan takut. Kenapa KPK takut? Kami yakin dengan apa yang kami lakukan tidak menabrak undang undang," ujar Johan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7), menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka James karena perwakilan KPK tidak hadir. Kuasa hukum James, Sehat Damanik menduga KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu persidangan. Damanik juga menilai KPK khawatir gugatan praperadilan kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka pra peradilan ini akan gugur," kata Damanik.