Sabtu 04 Aug 2012 17:58 WIB

DPT Tambahan Pilgub DKI Ditetapkan 7 Agustus

DPT
Foto: Antara
DPT

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, akan ditetapkan pada Selasa, 7 Agustus 2012.

"Penetapan DPT tambahan khusus akan dilakukan pada Selasa 7 Agustus," kata Dahliah Umar saat rapat pleno pembahasan DPT tambahan di kantor KPU DKI, Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, KPU DKI menjadwalkan penetapan DPT tambahan ini pada Sabtu (4/8), namun harus ditunda untuk mengakomodasi usulan dari tim advokasi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

Para tim advokasi meminta agar bisa memvalidasi serta memeriksa DPT tambahan khusus tersebut sebelum ditetapkan.

Hingga siang ini, data DPT tambahan khusus yang sudah direkap serta diperiksa oleh KPU DKI mencapai 33.815, dengan rincian Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu 63, Jakarta Pusat 2.056, Jakarta Utara 6.838, Jakarta Timur 5.502, Jakarta Selatan 5.859, Jakarta Barat 13.497.

"Ini adalah data yang sudah kami verifikasi secara komprehensif, namun tidak menutup kemungkinan angka ini akan berubah," kata Dahliah.

Perubahan bisa terjadi karena KPU DKI masih menerima pendaftaran calon pemilih hingga pukul 24.00 WIB.

Setelah pendaftaran ditutup, hasil rekap tersebut akan diserahkan kepada tim advokasi dua pasangan calon untuk diperiksa kembali.

Rapat pleno penetapan DPT tambahan khusus akan digelar pada Selasa, 7 Agustus 2012 di kantor KPU DKI Jakarta pukul 10.00 WIB. Pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 20 September 2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement