Jumat 03 Aug 2012 19:56 WIB

KPK Diminta Hadiri Sidang Praperadilan Suap Pajak Sidoarjo

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua BP Setara Institut Hendardi mengemukakan, KPK harus berani menghadiri sidang praperadilan kasus korupsi restitusi pajak KPP Sidoarjo, James Gunardjo. Menurut Hendardi, agenda tersebut seharusnya benar-benar dimanfaatkan KPK guna membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.

"Institusi apapun tidak bebas dari kesalahan. Semestinya ini dimanfaatkan KPK untuk membuktikan bahwa mereka benar. Jika mereka salah, mereka harus berani mempertanggungjawabkan kesalahannya," kata Hendardi, di Jakarta, Jumat (3/8).

KPK, lanjut Hendardi, harus bersikap fair karena dengan adanya sidang praperadilan, berarti ada ruang koreksi. "KPK harus berani menghadapinya. Alasan ketidakhadiran pun harus jelas," ujarnya.

Tapi apabila nantinya KPK tetap tidak menghadiri persidangan, menurut dia, maka majelis hakim berhak melanjutkannya dengan pembacaan putusan. "Jika KPK terus tidak hadir, ada batas ketidakhadiran, dan majelis hakim mesti melanjutkan dengan putusan," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK mangkir dari sidang perdana praperadilan yang dilayangkan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012) lalu.

Hakim tunggal Achmad Dimyati, dalam persidangan menegaskan pengadilan telah melayangkan surat panggilan ke KPK secara layak dan patut, namun karena tidak hadir dalam persidangan pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua.

"Surat pangilan ke KPK sudah dikirim dan sudah diterima oleh staf KPK, tapi tidak hadir, kami akan memanggil kembali secara patut, untuk hadir pada persidangan pekan depan," kata Hakim Dimyati.

Atas ketidakhadiran KPK, hakim menunda sidang hingga Senin (6/8) dan meminta kepada pihak penggugat James Gunarjo, melalui kuasa hukumnya untuk kembali hadir. "Sidang ditunda untuk panggil pihak KPK, sidang dilanjutkan Senin, 6 Agustus, pekan depan," ujar Hakim Dimyati.

Sementara itu Kuasa Hukum James Gunarjo, Sehat Damanik, menuding ketidakhadiran KPK karena diduga sengaja mengulur waktu agar dapat menyelesaikan pemberkasan penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement