Jumat 03 Aug 2012 18:44 WIB

Tjahjo: Persyaratan Capres Jangan Diatur Detail

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, undang-undang tidak perlu mengatur secara detail persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sehingga biarkan rakyat yang menentukan melalui pemilihan umum.

"Dengan demikian, kualifikasi capres dan cawapres lebih memenuhi persyaratan konstitusi," kata Tjahjo melalui perangkat komunikasi kepada ANTARA di Semarang, Jumat (3/8).

Adapun syarat-syarat yang lain, kata dia, tidak perlu UU mengatur secara detail. "Biarlah rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menentukan siapa pemimpinnya melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI secara langsung," katanya.

Namun, kata dia, bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat yang tidak mudah tunduk pada kepentingan asing. Prinsipnya, untuk menjadi pemimpin nasional harus mampu menolak terhadap kepentingan bisnis ataupun kepentingan untuk sekadar mempertahankan kekuasaan semata.

Apalagi, lanjut mantan Ketua Fraksi PDIP ini, Indonesia secara geopolitik sangat strategis sehingga merupakan ajang pertarungan kepentingan global. "Perjalanan bangsa selama ini masih menunjukkan bagaimana Indonesia justru semakin masuk dalam jebakan suplai pangan global, bagaimana kita semakin tidak berdaulat di bidang politik," katanya menandaskan.

Dengan demikian, kata dia, aspek ideologis dan konsistensi lebih penting. Kualifikasi kepemimpinan nasional lebih diukur dari aspek ideologi dan pemahaman terhadap persoalan bangsa dan negara Indonesia.

Tjahjo yang juga anggota Komisi I (Bidang Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi) DPR RI mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan sejumlah pengamat politik yang menilai proses rekrutmen calon presiden dan calon wakil presiden oleh masing-masing parpol.

"Banyak pengamat politik yang memprediksikan partai-partai politik sedang mempersiapkan capres dan cawapresnya, menurut saya, masing-masing parpol mempunyai mekanisme sendiri-sendiri. Atau, hak politik di dalam parpol mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," katanya menegaskan.

Dalam hal ini, lanjut dia, parpol bisa hanya mengusung kader utama partainya, pimpinan tertinggi partainya, bisa juga koalisi dengan partai lain, atau mengusung figur lain pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2014. Keputusannya objektif dengan menyerap aspirasi masyarakat yang mempunyai hak politik dalam pilpres dan menyerap struktur kader simpatisan partai.

Di lain pihak, Tjahjo mengatakan bahwa sejumlah pengamat politik mempunyai hak objektif untuk menilai proses rekrutmen capres dan cawapres oleh masing-masing parpol dan semua pihak harus menghargainya.

"Pendapat mereka sebagai salah satu pertimbangan di samping pertimbangan lain, misalnya, hasil survei. Namun, keputusan akhir dalam menentukan capres dan cawapres adalah masing-masing parpol," demikian Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement