REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Pimpinan Bank Indonesia Pontianak Hillman Tisnawan menyatakan pengirim uang dari tenaga kerja Indonesia ke Provinsi Kalimantan Barat masih banyak melalui jasa yang tidak resmi. "Karena hingga kini di Kalbar baru terdaftar lima perusahaan remitansi (penyelenggara pengiriman uang) yang telah memperoleh izin Bank Indonesia," katanya di Pontianak, Jumat (3/8).
Ia menjelaskan dari perusahaan itu saja sepanjang Juni 2012 kini tercatat sebanyak 3.500 pengiriman uang dari TKI kepada keluarganya di Kalbar dengan nilai sekitar Rp 12,6 miliar.
"Data tersebut kami peroleh dari yang resmi saja paling banyak kiriman dari Malaysia sebanyak 700 pengiriman sebesar Rp 7,1 miliar, kemudian disusul dari Singapura sebanyak 550 pengiriman sebesar Rp 3,4 miliar, dan Jepang dengan jumlah pengiriman 120 kali sebesar Rp 2,1 miliar.
"Kami kesulitan untuk memantau pengiriman oleh TKI melalui tidak resmi, karena selain mereka tidak memiliki tempat yang tetap, mereka umumnya melakukannya juga orang perorangan," ujarnya.
Ia memprediksikan pengiriman uang melalui tidak resmi atau informal jumlah cukup besar, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, dimana dengan memanfaatkan pesan singkat melalui telepon saja orang sudah bisa melakukan kegiatan transfer uang.
Bentuk pengiriman uang lainnya bisa dilakukan dengan mengirim uang langsung menggunakan jasa angkutan umum, yakni dengan cara menitipkan kepada awak bus atau lainnya, atau melalui teman-temannya yang pulang kampung, kata Hilman.
Hilman menjelaskan, pada prinsipnya, UU transfer dana telah mengatur mengenai kewajiban perizinan dan pelaporan lembaga penyelenggara 'money remittance' perlindungan konsumen dan pengawasannya, sehingga seluruh kegiatan remitansi baik yang dilakukan oleh lembaga maupun perorangan wajib memperoleh izin sebagai penyelenggara pengiriman uang.