REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI meminta agar barang bukti hasil penggeledahan KPK yang tidak terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator tahun anggaran 2011 dikembalikan.
"Sekarang ini aktivitas pelayanan publik terganggu karena barang-barang yang tidak termasuk dalam kasus ini juga terbawa saat penggeledahan," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman kepada wartawan, Jumat (3/8).
Menurut Sutarman, saat pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Handoyo telah disepakati barang bukti yang tidak berkaitan harus dikembalikan. Mereka juga bersepakat bahwa Bareskrim Polri dan KPK saling memberikan akses yang dikoordinasikan masing-masing Satgas penyidik Bareskrim dan KPK.
Barang bukti tersebut juga akan ditempatkan dalam ruangan tertentu dalam keadaan tersegel dan terkunci. Masing-masing kunci dipegang oleh KPK dan Korlantas.
KPK melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Senin pukul 16.00 hingga Selasa pukul 05.00. Penggeledahan tersebut dilakukan karena KPK tengah mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas.