Jumat 03 Aug 2012 16:57 WIB

Kasus Ogan Ilir, TPF Serahkan Selongsong Peluru

 Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, memegamg peluru dan selongsong milik anggota Brimob yang ditemukan setelah terjadi insiden penembakan di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir pada jumpa pers di Palembang, Sumsel, Jumat (3/8).
Foto: Antara/Feny Selly
Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, memegamg peluru dan selongsong milik anggota Brimob yang ditemukan setelah terjadi insiden penembakan di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir pada jumpa pers di Palembang, Sumsel, Jumat (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta Cinta Manis menyerahkan selongsong peluru kepada Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Kholis.

Penyerahan selongsong peluru sebanyak empat buah itu dilaksanakan di kantor Pemerintah Provinsi Sumsel usai jumpa pers di Palembang, Jumat (3/8).

Koordinator tim pencari fakta, Mualimin, dalam keterangannya mengatakan, peluru tersebut ditemukan di lokasi kejadian keributan antara warga dengan aparat kepolisian. Memang banyak ditemukan selongsong peluru bahkan ada yang masih aktif, namun tidak semua dikumpulkan warga.

Dalam keterangan persnya, TPF juga mempertanyakan dasar hukum Polda Sumsel dan Polres Ogan ilir menurunkan Brimob ke pemukiman warga untuk mengusut pencurian pupuk milik PTPN VII. “Kalau pencurian prosedurnya cukup menggunakan ketentuan hukum acara pidana dengan menurunkan satuan serse kriminal,” kata Mualimin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan, peluru yang ditemukan itu antara lain tajam, karet dan hampa. “Penanggung jawab kegiatan dan komandan regu tidak melakukan tugasnya dengan baik ketika memeriksa senjata dan peluru masing-masing anggota dalam patroli dialogis tersebut,” kata Nur Kholis.

Selain itu, lanjut dia, komunikasi komando operasi tidak berjalan dengan baik dalam pelaksanaan operasi dialogis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement