REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) pada dua lembaga penegak hukum. Keduanya diminta untuk tetap melakukan penyelidikan sesuai dengan ranah dan kewenangan yang diberikan lewat UU.
“Masing-masing institusi penegak hukum baik Polri dan KPK memiliki kewenangan berdasarkan UU dimana mereka bisa melakukan untuk memproses dan menindaklanjuti dari upaya penegakan hukum dan itu yang sekarang sedang dilakukan di instansi masing-masing,” katanya saat ditemui di Bina Graha, Jumat (3/8).
Ia mengatakan, Polri dan KPK memiliki Undang-Undang sendiri. “Kita kembalikan ke sana, UU yang menjadi dasar atau pedoman dan pelaksanaan dari proses tindak lanjutnya,” katanya. Terlebih lagi, kata dia, di antara para penegak hukum pernah ada nota kesepahaman alias MoU yang melibatkan Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung yang bisa mempertegas posisi para penegak hukum.
Pada intinya, lanjutnya, di situ digambarkan mekanisme penanganan perkara. “Ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman. Paling tidak, dari sisi etika agar tidak terjadi miss-persepsi dari kasus tersebut,” katanya.
Ia menegaskan dalam proses mengungkap kasus korupsi tersebut tidak ada konflik diantara kedua lembaga. Karena, Presiden SBY sendiri sudah menginstruksikan Menkopolhukam, Djoko Suyanto untuk segera berkomunikasi dengan pihak terkait.