REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Jayapura, Papua putaran kedua Tahun 2012 berakhir damai. Hal ini terjadi setelah pemohon, Yohanes Eluay, mencabut gugatannya di Mahkamah Konsitutusi (MK).
"Ada surat dari pemohon yang mencabut gugatannya dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki, dalam persidangan, di Jakarta, Jumat (3/8).
Menurutnya, perdamaian seperti ini adalah cara yang bijaksana dalam menyelesaikan perselisihan pemilukada. Dia menilai cara perdamaian seperti ini baik untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
sumber : Antara
Advertisement