Kamis 02 Aug 2012 20:15 WIB

Kasus Simulator SIM, KPK Urusi Korupsi, Polri Pelanggaran Administratif

Kriminolog Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia Prof Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai KPK perlu menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri secara mandiri tanpa campur tangan kepolisian.

"Polri jangan masuk ke proses pengusutan pidana korupsi tetapi lebih fokus pada pelanggaran kode etik dan administratif. Untuk pidana korupsi lebih baik ditangani KPK terlebih dulu," kata komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala, kepada Antara, di Jakarta, Kamis (2/8).

Dia menilai jika ada dua lembaga menangani aspek pidana dalam kasus yang sama, maka akan terjadi inefisiensi dan munculnya beda pendapat yang tidak mendukung proses penyelesaian kasus itu.

Menurutnya, Polri memiliki mekanisme jika ada anggotanya terkena masalah. Dia menjelaskan ada mekanisme pemeriksaan administratif, mekanisme kode etik profesi dan diakhiri dengan pidana.

Adrianus menilai seharusnya Polri melakukan pemeriksaan administratif dan kode etik. "Polri sebaiknya mengambil peran lain, jadi jangan ada dualisme pada proses penyidikan pidana," katanya.

Dia mengatakan, Kompolnas mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini dan meminta Polri untuk tidak menghambat langkah penyidik KPK.

Menurut dia, KPK memiliki batasan dalam menjadikan seseorang tersangka sehingga ia meminta kepada semua pihak agar mendukung KPK dalam penyidikan kasus itu.

Adrianus mengatakan, modus kasus ini sama dengan kasus korupsi yang lain, yaitu pengadaan barang yang melibatkan pejabat berwenang di instansi terkait.

Namun dia tidak setuju jika institusi Polri disalahkan dalam kasus ini. Karena kasus ini merupakan ulah dari salah satu okmun di kepolisian saja. "Jadi jagalah mulut dan tingkah laku agar tidak mempermalukan institusi Polri," ujarnya.

KPK telah menetapkan status tersangka pada Irjen (Pol) Djoko Susilo tanggal 27 Juli lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan Wakil Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjadi tersangka.

KPK juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Imigrasi Kemenkumham atas sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus itu, yaitu Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Budi Susanto.

Sementara itu, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang sama yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri yang berinisial LGM.

Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement