REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan, berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri tidak berwenang lagi menangani kasus yang sama dengan KPK.
Saat ini, proses penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korlantas Polri ditangani oleh KPK. Karena itu, Ketua KPK Abraham Samad meminta lembaga penegak hukum yang lain diminta untuk membantu saja. Meski demikian, Polri juga melakukan hal yang sama, Kabareskrim menentukan 5 tersangka di kasus yang sama pada 1 Agustus 2012.
Tak hanya itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelima tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. ‘’Artinya penyidikan Pori tersebut cacat hukum (untuk kasus yg sama). Seharusnya hanya KPK yang menangani kasus ini,’’ kata Febridiansyah, Kamis (2/8).