Kamis 02 Aug 2012 12:46 WIB

Awal Koruptor Benih Padi Ini Bermula I

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
benih padi - ilustrasi
benih padi - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wajah pria itu tertunduk saat turun dari mobil Kejaksaan Agung yang ditemani sejumlah personel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel), Rabu (1/8) malam. Dia - Sony Yulianto - berjalan masuk ke ruang Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum). Kemudian dia dilarikan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sony hanya diam, meskipun dihujani pertanyaan seputar penangkapan dirinya. Sesekali dia menggelengkan kepala tanda dirinya enggan menjawab atau mengomentari pewarta.

Nama Sony menghebohkan Kejari Kajen, Jawa Tengah karena yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pengadaan benih. Kejari dalam penyidikannya setahun lalu menetapkan empat tersangka yakni Sugiyo selaku Direktur PT Dua Sekawan Semarang, Ahmad Muzakim dan Soni Yulianto elaku kuasa direktur PT DA atau pelaksana lapangan, dan Trisno Raharjo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Distanak Kabupaten Pekalongan.

Ahmad Muzakim dan Soni Yulianto menggunakan nama PT Dua Sekawan Semarang untuk mengerjakan proyek tersebut padahal keduanya tidak memiliki keahlian dalam pengadaan benih padi bantuan. Pengadaan tersebut kemudian terbukti tidak memenuhi standar mutu.

Sonny juga dikenal sebagai kuasa direktur PT Dua Sekawan Ajisayekti atas korupsi proyek pengadaan benih padi dan jagung pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2007.

Nama Sony pertama kali mencuat ketika Dinas Pertanian dan Peternakan (Distan) Kabupaten Pekalongan memperoleh DIPA mengenai Tugas Pembantuan Departemen Pertanian. Dalam pelaksanaan pengadaan benih padi dan jagung kegiatan produksi, produktifitas, dan mutu produk, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 2.687.567.085 pada 2007.

Tertarik dengan proyek itu, Sony dan Amat, langsung menghubungi Direktur PT Duasekawan Ajisayekti Sugiyo Hadi Pranoto dengan maksud bekerja sama mengikuti lelang. Sugiyo sepakat membuat surat kuasa kepada kedua terdakwa untuk mengikuti rapat pembukaan penawaran lelang pengadaan benih.

Setelah PT Duasekawan lolos sebagai pemenang lelang, Pejabat Pembuat Komitmen Distan, Trisno Rahardjo dan Sugiyo membuat perjanjian mengenai pelaksanaan pengadaan benih padi dan jagung dengan nilai kontrak Rp 2.526.793.000. PT Duasekawan diberi waktu 150 hari.

Namun, PT Duasekawan hanya dipinjam bendera oleh Sony dan Amat. Keduanya telah bersepakat secara lisan dengan Direktur PT Duasekawan untuk membagi untung rugi bersama. Padahal, di dalam kontrak tidak ada klausul yang menyatakan pekerjaan boleh dilaksanakan pihak lain.

Buktinya, sejak Agustus sampai Desember 2007, Sony dan Amat yang melaksanakan pengiriman benih padi inhibrida, hibrida, dan jagung hibrida dengan menggunakan nama PT Duasekawan selaku penyedia barang. Menjelang akhir kegiatan, Tim Pemeriksa Kegiatan melakukan evaluasi terhadap pengiriman benih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement