Rabu 01 Aug 2012 19:39 WIB

Misbakhun: Pengadilan HAM Jalan Terakhir

Misbakhun
Foto: ANTARA
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun menyatakan Pengadilan HAM PBB merupakan jalan terakhir bagi dirinya mendapatkan keadilan.

"Saya harus mengadu ke siapa lagi kalau tidak ke PBB. Bayangkan, saya pernah ditahan tanpa adanya surat penahanan," ujar Misbakhun dalam diskusi 'Menimbang Solusi Kriminalisasi Misbakhun, Antasari Azhar dan Aktivis Mahasiswa' di Jakarta, Rabu (1/8).

Dia merasa haknya sebagai warga negara telah dirampas dan dikriminalisasi dengan dakwaan 'Letter of Credit' (LC) Bank Century fiktif. "Biar masyarakat dan dunia tahu apa yang sebenarnya terjadi dan komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM," kata dia.

Misbakhun mengatakan rencana laporannya ke Pengadilan HAM PBB masih dibicarakan dengan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra. "Supaya perilaku ini tidak diulangi dan tidak ada perlakuan orang yang kritis dengan kriminalisasi," katanya menegaskan.

Misbakhun merupakan inisiator hak angket Bank Century di DPR RI yang kemudian terjerat tuduhan LC fiktif. Tuduhan itu diterimanya ketika dia berupaya membongkar kasus penggelontoran dana ke Bank Century.

Mabes Polri kemudian menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan L/C senilai 22,5 juta dolar Amerika Serikat di Bank Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Misbakhun bersalah dan memvonis satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Misbakhun di tolak.

Majelis Hakim menambah masa hukumannya menjadi dua tahun penjara. Misbakhun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun juga ditolak. Pada 5 Juli 2012 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun. Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement