REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyita ribuan petasan dari sebuah toko distributor petasan di wilayah itu.
Ribuan petasan itu diamankan dari sebuah toko di Jalan Budi Utomo, dekat pasar sentral Kota Gorontalo, Rabu.
Kanit Reskrim umum Polda Gorontalo, Ajun Komisaris (Pol) Ahmad Yusuf Affandi, mengatakan penyitaan petasan yang diperkirakan senilai ratusan juta rupiah itu, dilakukan karena pemilik tidak mampu menunjukkan surat izin penjualan.
Menurut dia, penggunaan dan jual-beli petasan di luar izin sebagaimana Peraturan Kapolri No 20/2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, kata dia, penyitaan itu dilakukan juga untuk mengkondusifkan jalannya ibadah bulan suci Ramadan di wilayah itu, yang kerap kali terganggu aneka jenis suara petasan.
Dia mengatakan, operasi serupa juga akan dilakukan pihaknya pada seluruh penjual petasan yang tidak memiliki izin.